Sosiologi mengkaji masyarakat baik dalam keadaan diam maupun bergerak. Istilah "proses sosial" menunjukkan sisi dinamis (gerak) dari masyarakat. Inilah yang membedakannya dengan analisis terkait struktur sosial yang lebih menunjukkan sisi statisnya.
Proses sosial adalah cara berhubungan timbal-balik (saling mempengaruhi) di antara individu/kelompok manusia. Proses sosial ini mendorong munculnya PERUBAHAN SOSIAL. Bentuk-bentuk (pola) hubungan ini disebut INTERAKSI SOSIAL. Semua bentuk interaksi sosial memerlukan adanya:
1. KONTAK SOSIAL
- bisa positif (ke arah kerja sama) atau negatif (konflik)
- bisa primer (temu fisik) atau sekunder (via alat komunikasi)
2. KOMUNIKASI
- ada 5 unsur: komunikator, komunikan, pesan, media, efek
- ada 3 tahap: encoding, penyampaian, decoding.
INTERAKSI SOSIAL sangat diminati sebagai objek kajian. Salah satunya dengan pendekatan yang disebut interaksionisme simbolik. Dalam interaksionisme simbolik, suatu subjek bertindak terhadap sesuatu berdasarkan makna yang dimilikinya. Untuk itu dikenal ada 3 unsur penting yang berperan, yaitu:
Proses sosial adalah cara berhubungan timbal-balik (saling mempengaruhi) di antara individu/kelompok manusia. Proses sosial ini mendorong munculnya PERUBAHAN SOSIAL. Bentuk-bentuk (pola) hubungan ini disebut INTERAKSI SOSIAL. Semua bentuk interaksi sosial memerlukan adanya:
1. KONTAK SOSIAL
- bisa positif (ke arah kerja sama) atau negatif (konflik)
- bisa primer (temu fisik) atau sekunder (via alat komunikasi)
2. KOMUNIKASI
- ada 5 unsur: komunikator, komunikan, pesan, media, efek
- ada 3 tahap: encoding, penyampaian, decoding.
INTERAKSI SOSIAL sangat diminati sebagai objek kajian. Salah satunya dengan pendekatan yang disebut interaksionisme simbolik. Dalam interaksionisme simbolik, suatu subjek bertindak terhadap sesuatu berdasarkan makna yang dimilikinya. Untuk itu dikenal ada 3 unsur penting yang berperan, yaitu:
- ACT: seseorang bertindak;
- THING: terhadap sesuatu; dan
- MEANING: berdasarkan makna yang dimilikinya.
Dalam perspektif ini, setiap tindakan bisa saja dimaknai berbeda oleh subjek-subjek yang berlainan. Dalam contoh di kelas dikemukakan tentang pembentuk undang-undang (subjek) yang memaknai perkawinan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974. Padahal, perkawinan itu sendiri mempunyai banyak makna. Seiring dengan perkembangan, boleh jadi pembentuk undang-undang (di DPR)sekarang inipun sudah memiliki makna baru lagi tentang perkawinan yang berbeda dengan rekan mereka pada saat membuat UU No. 1 Tahun 1974 itu.
Di sini terlihat ada interaksi makna-makna simbolik tentang perkawinan itu antara subjek dan objeknya. Jika subjeknya berubah, maknanya yang diberikan subjek-subjek itu juga sangat mungkin akan berubah dan hal ini akan mengubah wujud dari objeknya. Misalnya, pembentuk undang-undang mengubah (ACT) bunyi pasal tentang definisi perkawinan (katakanlah sekarang perkawinan tidak lagi diartikan sebagai ikatan batin antara pria dan wanita, tetapi ikatan batin antara sesama manusia), boleh jadi model perkawinan pun (THING) akan berbeda. Bukan mustahil perkawinan sesama jenis kelamin dimungkinkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar