Senin, 20 Juni 2011

Bentuk-Bentuk Interaksi Sosial

Secara umum, interaksi sosial dapat dicermati bentuknya ke dalam dua kategori, yaitu interaksi sosial yang konstruktif (asosiatif) dan destruktif (disasosiatif). Masing-masing bentuk ini dapat dibedakan lagi menjadi beberapa pola:

1. ASOSIATIF
 a. Ko-operasi (kerja sama)
Ko-operasi timbul karena orientasi individu yang sesuai dengan kelompoknya (in group) ada kepentingan yang sama. Tiga bentuk KO-OPERASI:
* Bargaining: Kerja sama berupa saling bertukar barang/jasa (contoh jual beli di pasar tradisonal).
* Co-optation:  Kerja sama dengan menerima nilai/unsur baru dari pihak yang lebih kuat posisi tawarnya. Contoh: jual beli dengan klausula baku.
* Coalition: Kerja sama dari beberapa pihak yang sebenarnya berbeda karakter/struktur organisasi, namun memiliki tujuan yang sama. Contoh: kerja sama partai politik membentuk kabinet.
 b. Akomodasi
Akomodasi timbul karena para pihak berusaha untuk mencapai titik keseimbangan (equilibrium) untuk meredakan pertentangan mencapai kestabilan. Berbagai bentuk AKOMODASI:
* Toleration: Ada pihak yang untuk sementara menghindar.
* Coercion: Pihak yang lemah terpaksa menerima (misal perbudakan)
* Compromise: Para pihak saling menurunkan tuntutannya.
* Adjudication: Penyelesaian di pengadilan.
* Arbitration: Penyelesaiana dengan menunjuk pihak ketiga sebagai arbiter.
* Mediation: Penyelesaian dengan menunjuk pihak ketiga sebagai mediator.
* Conciliation: Penyelesaian dengan meminta pihak lain sebagai fasilitator.
* Stalemate:  Para pihak berhenti konflik karena terjadi deadlock (cold-war).
 c. Asimilasi
Asimilasi timbul karena satu pihak mengidentifikasikan dirinya sama dengan pihak lain yang lebih dominan (meleburkan diri). Faktor-faktor yang mempercepat terjadinya asimilasi antara lain adalah sikap toleran, siap membuka diri bagi orang asing, kesamaan tingkat kesejahteraan, persamaan budaya (agama, bahasa, adat istiadat, dll.), persamaan ciri fisik, perkawinan campuran (amalgamasi), ada musuh bersama, dan ada dukungan kondusif dari pemerintah.
d. Akulturasi
Akulturasi timbul karena beberapa pihak saling membuka diri sehingga ada unsur kebudayaan yang saling bertukar dan diterima penuh sebagai adat istiadat yang baru.


2. DISASOSIATIF
 a. Kompetisi (persaingan)
Kompetisi timbul karena ada perbedaan kepentingan di antara beberapa pihak, sehingga mereka saling berlomba memperebutkan satu posisi tertentu, baik yang pribadi (rivalry) maupun kelompok. Contoh:
persaingan memperbutkan jabatan ketua senat mahasiswa atau persaingan menjadi juara lomba olahraga.
 b. Kontravensi
Kontravensi timbul karena perbedaan pemahaman/pandangan pada satu pihak terhadap pihak lain, sehingga muncul sikap dan/atau perilaku menentang (namun belum sampai pada tahap penggunaan kekerasan). Contoh: kontravensi karena tradisi (diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya), kontravensi menyangkut perbedaan gender, atau bahkan kontravensi di bidang politik.
c. Konflik (pertikaian)
Konflik timbul karena para pihak berusaha mencapai tujuan masing-masing dengan cara saling menentang pihak lawan dengan cara memberi ancaman dan/atau menggunakan kekerasan. Contoh: konflik pribadi;
konflik rasial; konflik kasta/kelas sosial, dan konflik internasional (a.l. perang terbuka).
Menurut C.J.M. Schuyt (1981) ada enam cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan konflik:
(1) Pihak yang satu menundukkan diri pada pihak lain
(2) Para pihak melakukan musyawarah
(3) Para pihak minta pihak ketiga menjadi perantara
(4) Diselesaikan melalui mekanisme pengadilan (hakim)
(5) Diselesaikan melalui solusi politik administrasi pemerintah
(6) Diselesaikan melalui tindak kekerasan.
Schuyt lalu mengembangkan hoefijzer model (model tapal kuda) yang dapat diilustrasikan sebagai berikut:


Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhkHxnnT5q-l_KtpkSanWEZnDtTwtfM3h-OZS8kjNz9REvIF1HqFfXH8Zi15DKtK5sPokn0XOV-63OvFTbfMfRSmsTNdQ6LCQg7Ikz1IYdT1S136LvuD05nIeXw7fVpHblREnothYwX2J9f/s640/Slide24.GIF




HUKUM juga harus mencegah agar tidak terlalu kerap terjadi penundukan diri yang cenderungan melestarikan ketidaksetaraan dalam masyarakat. HUKUM harus difungsikan ke arah pola penyelesaian 2, 3, 4, dan 5. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar